AL MABRUR CILACAP -
Pengurusan paspor Calon Jamaan Haji diserahkan ke
jamaah calon haji sendiri, tidak diwakili panitia penyelenggara, hal ini berlaku
secara nasional, dengan kata lain "Paspor
diurus masing-masing. Bukan Kemenag yang mengurus,". Kemenag sifatnya
hanya mengkoordinir pelaksanaannya dan merekomendasi bahwa yang bersangkutan memang
benar sebagai jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci, Mekkah, Arab
Saudi.
Semua biaya
pengurusan paspor untuk sementara waktu ditanggung
calon jamaah haji. Dimulai pendaftaran paspor sampai
pengambilan paspor dilakukan semuanya oleh calon
jamaah haji, "Biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 355.000,- sesuai tarif
paspor yang berlaku. Biaya pembuatan paspor ini nantinya akan diganti oleh Kemenag
pas berangkat tepatnya di Asrama haji Donohudan Solo”
Pembuatan paspor secara
mandiri dikarenakan untuk memudahkan pihak Imigrasi melakukan pendataan. Dari
Kemenag mengkoordinir dengan membagi waktu dan mengelompokkan untuk mempercepat
dan memudahkan pelaksanaan.