Minggu, 18 Maret 2018

INFO PEMBUATAN PASPOR JAMAAH HAJI



AL MABRUR CILACAP - Pengurusan paspor Calon Jamaan Haji diserahkan ke jamaah calon haji sendiri, tidak diwakili panitia penyelenggara, hal ini berlaku secara nasional, dengan kata lain "Paspor diurus masing-masing. Bukan Kemenag yang mengurus,". Kemenag sifatnya hanya mengkoordinir pelaksanaannya dan merekomendasi bahwa yang bersangkutan memang benar sebagai jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci, Mekkah, Arab Saudi.

Semua biaya pengurusan paspor untuk sementara waktu ditanggung calon jamaah haji. Dimulai pendaftaran paspor sampai pengambilan paspor dilakukan semuanya oleh calon jamaah haji, "Biaya pembuatan paspor sebesar Rp. 355.000,- sesuai tarif paspor yang berlaku. Biaya pembuatan paspor ini nantinya akan diganti oleh Kemenag pas berangkat tepatnya di Asrama haji Donohudan Solo”

Pembuatan paspor secara mandiri dikarenakan untuk memudahkan pihak Imigrasi melakukan pendataan. Dari Kemenag mengkoordinir dengan membagi waktu dan mengelompokkan untuk mempercepat dan memudahkan pelaksanaan.